WBS POLRI

Sarana pengaduan terhadap dugaan tindakan menyimpang demi pelayanan yang lebih baik.

APA ITU WBS POLRI?

WBS Polri adalah sarana informasi di lingkungan Polri untuk menyampaikan informasi secara online adanya indikasi tindak pidana korupsi dan/atau perilaku koruptif di lingkungan Polri yang dilakukan oleh pegawai negeri pada Polri dengan memberikan kronologis dan melampirkan bukti pendukung sebagai informasi awal dan hak pelapor (pemberi informasi) mendapatkan perlindungan serta tidak mencantumkan identitas.

WBS

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
  3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  4. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi;
  5. Inpres No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
  6. Perpol No. 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri;
  7. Perkap No. 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Polri;
  8. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Kerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu;
  9. Kep Kapolri No 147 Tahun 2020 Tentang Whistle Blowing System (WBS) Online di Lingkungan Polri;
  10. Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dengan LPSK Nomor B/48/XII/2015 / Nomor NK-0621/1/DIV.4.2/LPSK/12/2015 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelapor yang Berkerjasama Dalam Rangka Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kriteria Informasi yang Dilaporkan:

  1. Memenuhi ketentuan sesuai bunyi pasal 11 UU RI Nomor 30 Tahun 2002:
    • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
    • Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
    • Menyangkut kerugian negara.
  2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana;
  3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya Tindak Pidana Korupsi, Pungli, atau Kesewenang-wenangan Atasan.

Syarat Pemberian Informasi:

  1. Pemberi Informasi (Pelapor) adalah Pegawai Negeri pada Polri (Anggota Polri atau PNS Polri);
  2. Pemberi informasi wajib melampirkan bukti pendukung yang valid (foto, video atau bukti pendukung lainnya);
  3. Informasi (laporan) yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan, tidak mengandung kata-kata menghujat, kebencian dan fitnah.

wBS POLRI

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri menyediakan fasilitas untuk menyampaikan informasi adanya indikasi tindak pidana korupsi dan/atau perilaku koruptif di lingkungan Polri.